LEAD.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka mucikari, dalam kegiatan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus Kawin Kontrak, di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019).
Upaya Sat Reskrim Polres Bogor ini merupakan salah satu wujud nyata dalam menekan angka perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok “Prostitusi yang dihalalkan”.
Kawasan puncak di Kabupaten Bogor ini, banyak menyimpan sejuta pesona. Keindahan alamnya, membuat dataran tinggi ini kerap dikunjungi wisatawan. Tidak hanya pelancong lokal, juga mancananegara, khususnya wisatawan asal Timur Tengah.
Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi di kawasan Puncak, sehingga Polres Bogor berupaya mengungkap kasus ini.
Diketahui, enam orang wanita muda berinisial H, Y, W, SN, IA dan MR dijajaki oleh 4 orang mucikari berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K kepada seorang tamu wisatawan asing asal timur tengah. Beruntung aksi ini termonitor oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Dua unit mobil, belasan telepon seluler dan uang tunai senilai 7 juta rupiah menjadi barang bukti dari keempat tersangka TPPO yang bermodus Kawin kontrak tersebut.
“Para pelaku memiliki tugas masing-masing ada yang berperan sebagai supir, amil dan yang menawarkan para wanita melalui whatsapp”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Beny Cahyadi, S.H, S.I.K.
Kegiatan pengungkapan kasus ini pun mendapatkan apresiasi dari Bupati Bogor Ade Yasin, yang merupakan tekad dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas prostitusi dan gangguan kriminalitas di Kabupaten Bogor. (Red)

