LEAD.co.id | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Sebanyak 3 Tersangka asal Aceh berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat (Jabar).
3 Tersangka Narkoba asal Aceh berinisial (M), (S) dan (SY), dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons, di amankan di 2 TKP yang berbeda.
“Ada 2 TKP dengan 3 Tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, seperti dilansir Humas Polres Bogor, Sabtu (22/8/2020).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang pertama di Kp. Cidokom RT 01/04 Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, kemudian di Kp. Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik bening klip besar dan 1 bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.
“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,” ungkap AKBP Roland.
Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Aru Prayogi





