BOGOR (LEAD.co.id) – Pengungkapan terhadap tersangka home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka
dengan inisial RAN, WZ dan MAP. Ketiga tersangka ini merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,” ungkap AKBP Harun dalam keterangan pers, pada Selasa (4/10/2021).
Dari penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut, didapati sebuah rumah yang disewa para tersangka di daerah Arca Manik, Kota Bandung dan didapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.
Selain itu, pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung ditemukan barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
Menurut pengakuan para tersangka, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah dilakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk “Infinite”. Para tersangka ini menjual melalui media sosial Instagram, kemudian melalui jasa kurir.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengirimkan narkotika dengan cara diselipkan di paket pakaian, baru barang tersebut dibungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan enam perkara sebelumnya yang berhasil diungkap Polres Bogor.
Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah didapatkan pada empat kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung, dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
“Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliyar, sedang untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan denda minimal 1 miliar.
Reporter: Nina Karningsih
Sumber: Humas Polres Bogor





