Polres Bogor Tangkap Pemerkosa Anak, Hamil Tiga Bulan

oleh -245 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menangkap AS (40), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Ciasihan, Kecamatan, Pamijahan Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, pada Senin (10/10/2022).

Aksi pencabulan itu baru diketahui oleh orang tuanya saat korban berinisial OLS (13) merasakan rasa sakit pada bagian perut. Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, ternyata OLS telah hamil tiga bulan.

Atas kejadian itu, orang tua korban menanyakan pelaku yang membuat anaknya hamil. Akhirnya diketahui pelaku pemerkosaan itu adalah AS, tetangga korban sendiri.

Baca :  Pelaku Curanmor Ditangkap, Polres Bogor Sita 17 Motor

AKP Siswo Tarigan mengatakan, berdasar hasil penyidikan, AS sudah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak dua kali dengan cara mengikat dan membekap mulut korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.