Pelaku Curanmor Ditangkap, Polres Bogor Sita 17 Motor

oleh -226 views
Curanmor, Polres Bogor, Barang Bukti
Polres Bogor telah menyita barang bukti sebanyak 17 sepeda motor dari para pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap [File: Humas Polres Bogor]

LEAD.co.id | Polres Bogor berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Curanmor dan 4 (empat) orang penadah. Barang bukti sebanyak 17 sepeda motor telah disita oleh petugas.

“Sebanyak 17 motor berhasil kami amankan dari 9 tersang kapelaku Curanmor. Pelaku berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam konferensi Pers, pada Rabu (24/2/2021).

Kapolres menyebutkan bahwa, dari 9 (sembilan) orang tersangka satu komplotan, sebanyak 6 orang menjadi eksekutor, dan ada satu orang residivis. Para tersangka ada yang melakukan aksinya seorang diri, ada juga yang melakukan bersama dengan tersangka lainnya.

Baca :  Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Operasi Gabungan ke Lapas Gunung Sindur

“Modus operandinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi,” kata AKBP Harun menjelaskan.

Dalam aksinya, mereka ada yang membonceng, mengamati dan menjaga dilingkungannya, satu lagi melaksanakan eksekusi untuk membobol dengan kunci T.

Adapun sebanyak 4 orang tersangka lainnya yang telah diamankan yaitu EN, AH, SA dan SL, merupakan penadah dari hasil pencurian. Pelaku menjual motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 1 sampai 2 juta.

“Pelaku tidak hanya menjual hasil motor curian ke penadah melainkan juga warga biasa,” tambah AKBP Harun.

Baca :  Ungkap Kasus Curanmor Terbanyak, Polsek Gunungputri Dapat Penghargaan

Para pelaku Curanmor ini dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *