Polres Bogor Bekuk 23 Tersangka Peredaran Narkoba

oleh -542 views
Polres Bogor, Sat Narkoba, Narkoba
Sebanyak 23 Tersangka Peredaran Narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor [File: Humas Polres Bogor]

LEAD.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran Narkotika (Narkoba) jenis Sabu-sabu dan ganja di wilayah kabupaten Bogor dalam kurun waktu tiga pekan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan dari total 20 kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Bogor. Dari para tersangka yang diamankan, diketahui sebanyak dua orang merupakan residivis.

“Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersang ialah sabu – sabu sebesar 70,09 gram dan ganja sebesar 0.63 gram,” sebut AKBP Harun dalam siaran pers Humas Polres Bogor, pada Selasa (23/2/2021).

Baca :  Tim Gabungan Gelar Razia THM di Kota dan Kabupaten Bogor

Terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu akan dijerat dengan pasal 114 dan /atau pasal,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyalahguna narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka akan diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal 10 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *