Polres Bogor Tangkap Pencuri Motor di Rumpin

oleh -344 views

BOGOR (Lead.co.id) – Kejadian tak disangka-sangka seorang warga Kecamatan Rumpin berinisial R (34) kehilangan sepeda motornya Yamaha RX-K nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy nomor polisi F 6209 FGB yang terparkir di teras rumahnya.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa 2 unit sepeda motor menggunakan kunci kontak palsu.

“Saat kejadian terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 3 orang,” ungkap Kapolsek Rumpin, Dali Saputra.

Setelah menerima laporan kejadian kasus pencurian sepeda motor Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan penyelidikan.

Baca :  Hari Bhayangkara, Polres Bogor Terbangkan Bendera Merah Putih

Dilakukan penangkapan pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021 selanjutnya pelaku DPO berinisial OS (20) dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/3/2022).

“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor, 1 buah sweatee berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam,” tambahnya.

“Satu pelaku lagi DPO masih dalam pengejaran polisi,” tutup Kompol Dali Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *