Polres Bogor Tangkap Pencuri Motor di Rumpin

oleh -345 views

BOGOR (Lead.co.id) – Kejadian tak disangka-sangka seorang warga Kecamatan Rumpin berinisial R (34) kehilangan sepeda motornya Yamaha RX-K nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy nomor polisi F 6209 FGB yang terparkir di teras rumahnya.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa 2 unit sepeda motor menggunakan kunci kontak palsu.

“Saat kejadian terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 3 orang,” ungkap Kapolsek Rumpin, Dali Saputra.

Setelah menerima laporan kejadian kasus pencurian sepeda motor Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan penyelidikan.

Baca :  Wakapolres Bogor Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek

Dilakukan penangkapan pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021 selanjutnya pelaku DPO berinisial OS (20) dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/3/2022).

“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor, 1 buah sweatee berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam,” tambahnya.

“Satu pelaku lagi DPO masih dalam pengejaran polisi,” tutup Kompol Dali Saputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *