Site icon LEAD.co.id

Polres Bogor Ungkap Penipuan Modus Investasi, Bermula dari Arisan

Polres Bogor, Penipuan, Modus Investasi, Investasi, Arisan

BOGOR (LEAD.co.id) – Polres Bogor telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

“Dalam pengungkapan kasus penipuan ini berhasil kita amankan seorang berinisial LY (26), warga Pamijahan, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, pada Senin (31/1/2022).

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 saat tersangka LY mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7 persen setiap kloternya hingga tahun 2020.

Seiring berjalannya waktu, para peserta arisan banyak yang telat membayar. Kemudian, LY memiliki ide investasi yang diperuntukan sebagai dana talangan bagi para peserta yang telat membayar dengan keuntungan 7 persen.

Dalam investasi tersebut, LY mendirikan koperasi serba usaha Jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021. Pembayaran keuntungan bagi para Investor itu diberikan dari keuntungan arisan.

Pada bulan April 2021 dana yang harus dibayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang didapat dari arisan. Hal itu membuat LY mencari investor baru, namun tidak dapat menutupi keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor sebelumnya.

Para Nasabah yang terus melakukan tagihan itu dijanjikan oleh LY akan dibayar dengan cara mencicil dan memberikan cek yang tidak dapat dicairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. Hingga saat ini, LY tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan kepada para nasabahnya.

“Tersangka pun hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah,” kata AKBP Iman.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Bogor mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

Atas perbuatannya, LY akan dijerat dengan Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Exit mobile version