Polres Bogor Ungkap Peredaran Ekstasi, Dikendalikan Oleh Napi

oleh -68 views
Polres Bogor, Peredaran Ekstasi, Napi Lapas Gunung Sindur
Polres Bogor saat mengungngkap kasus peredaran Ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Selasa (21/1/2020)

LEAD.co.id | Polres Bogor mengungkap kasus peredaran Psikotropika jenis Ekstasi yang diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor. Bisnis haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur.

Kali ini, sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat digerebek pihak Kepolisian karena digunakan untuk memproduksi ekstasi yang diedarkan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

“Kegiatan pengungkapan kasus home industry ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kami terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur”, ujar Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.I.K, Selasa (21/01/2020).

Baca :  Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Milik Korban Pencurian

Andri mengungkapkakn, para tersangka merupakan residivis Kasus Narkoba pada tahun 2017. Tim juga mengamankan 1.320 pil ekstasi, 1,5Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala, 53 gram sabu-sabu saat penggrebekan.

Ratusan obat itu digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotropika jenis ekstasi kelas Home Industry. Dari hasil laboratorium dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan metamphetamine dan N-Etilpintolone.

Jenis ekstasi ini dinamakan Green NN yang beredar pada wilayah Jabodetabek. Harga yang dijual per butir dari jenis Psikotropika Home Industry ini beriksar antara 450.000-800.000/butir.

Baca :  Lakukan Pemerasan, Polres Bogor Tangkap Wartawan Gadungan

“Walau diproduksi secara home industry, namun efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya, sehingga mengakibatkan efek fly lebih dari 10 jam dan ini jelas sangat merusak dan meresahkan”, ungkap Kapolres Bogor Akbp Muhammad Joni, S.I. K.,M.Si.

Kegiatan pengungkapan pabrik home industry ekstasi ini disebut telah membantu menyelamatkan 32.000 generasi penerus bangsa dan warga masyarakat.

Para Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati (BAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *