BOGOR (LEAD.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara Pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya.
Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Polres Bogor pada tanggal 18 November 2001. Korban yang melakukan pinjaman online merasa diancam dan diperas.
Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) ditangkap di Depok dan SW (23) di Batam. Dalam melakukan aksinya, tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.
Korban bermula melakukan pinjaman online sebesar 150 juta dan dikenakan bunga sebesar 30 persen sehingga total kerugian korban mencapai 200 juta. Hal itu dilakukan melalui 55 aplikasi pinjaman Online.
Kemudian, korban dikirimikan pesan berisi ancaman-ancaman kekerasan yang jika tidak melakukan pembayaran akan disebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban ini memiliki hutang.
Tersangka SS ini merupakan karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI). Sedangkan tersangka SW merupakan penerjemah sekaligus tangan kanan dari Mr L, pimpinan PT. BFI.
“Hingga saat ini pun masih kita selidiki keberadaan Mr.L dan juga FS selaku HRD PT. Bright Finance Indonesia,” kata AKBP Harun saat konferensi pers di Polres Bogor, pada Selasa (7/12/2021).
Dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone untuk proses penagihan dan transaksi lainnya, juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT BFI.
“Atas perbuatan kedua tersangka SS dan SW ini akan kita Kenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





