Polresta Bogor Segera Gelar Perkara Dugaan Gratifikasi KPU dan Bawaslu

oleh -219 views

BOGOR (Lead.co.id) – Satreskrim Polresta Bogor Kota menyatakan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam Pilkada 2024.

“Kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho kepada awak media, pada Kamis (7/8/2025).

Aji menjelaskan, saat ini proses penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan melaksanakan gelar perkara yang akan berlangsung di Polda Jawa Barat.

Baca :  Sidang Kedua, DKPP Akan Periksa Ketua KPU Kota Bogor

Sebelumnya, Tim Sembilan Bintang selaku kuasa hukum OBM selaku mantan PPK mengungkap kronologi kasus dugaan gratifikasi pimpinan KPU Kota Bogor saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

R Anggi Triana Ismail dari kantor Sembilan Bintang mengatakan, kliennya hanya bertindak sebagai perantara dari pimpinan KPU untuk membagikan dana sekitar 3 miliar kepada petugas PPK dan PPS se-Kota Bogor dalam rangka memenangkan salah satu Paslon pada Pilkada 2024.

“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar kepada PPS dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilwalkot Bogor 2024,” ungkap Anggi saat konferensi pers di depan kantor sekretariat PWI Kota Bogor, pada Jumat (31/7).

Baca :  Ramadhan, Bawaslu Kota Bogor Minta Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPU dan Bawaslu Kota Bogor itu bermula dari laporan informasi bernomor R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih di Polresta Bogor Kota.

Atas lambatnya penanganan kasus tersebut, publik melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang dan LBH Ansor Kota Bogor mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi KPU dan Bawaslu Kota Bogor pada Pilkada 2024.