Polri Sebut Farid Okbah dkk Terlibat Pendanaan Terorisme

oleh -226 views
Polri, Farid Okbah, Pendanaan Terorisme, Terorisme

JAKARTA (LEAD.co.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya telah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa, 16 November 2021.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, pada Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara yayasan amal milik kelompok teroris JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus.

Baca :  Datangi Bareskrim, JAPI Minta Tuntaskan Kasus Payment Gateway

Pasal tersebut, kata dia, memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” ungkapnya.

Sedangkan untuk yang terkait dengan Lembaga Amil Zakat BM ABA akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Densus 88 belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dkk.

Baca :  Jadi Mitra Polri, Brigez Siap Jaga Kamtibmas di Jabar

“Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan peran Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI), diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.

“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut,” kata Ramadhan.

 

Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *