Polsek Cibungbulang Selidiki Curas di Toko Swalayan

oleh -219 views

LEAD.co.id | Polsek Cibungbulang Polres Bogor lakukan penyelidikan tentang kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko swalayan, Rabu (22/4/2020).

Diketahui pada hari Selasa (21/04) sekitar jam 19.00 WIB Polsek Cibungbulang Polres Bogor mendapatkan laporan polisi dari warga masyarakat tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang diketahui di sebuah toko swalayan di Kp. Kawakilan RT 03 RW 04 Desa Pasarean Kec. Pamijahan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas Polsek Cibungbulang melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca :  Polisi Ungkap Penipuan Program Investasi Alkes

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pencurian tersebut dengan modus operandi mendong senjata tajam jenis parang kepada karyawan toko, lalu masuk dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir kemudian mengambil sejumlah slop Rokok.

Dalam kejadian ini ditaksir mengalami nilai kerugian senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). “Tidak ada korban luka atau korban jiwa,” tutup Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Kompol Ade Yusuf Hidayat.

Sumber : Humas Polres Bogor
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *