BOGOR (Lead.co.id) – Polsek Cigudeg berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah H (25), D (26), dan HS (28).
Pelaku mencuri milik warga Kampung Cigaok, Desa Warga Jaya Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/3/2022).
Kapolsek Cigedug, Nurahim mengatakan, ketiga pelaku curanmor dalam melakukan aksinya, menggunakan sebuah kunci palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya saksi yang melihat motor milik korban Sutisna yang dibawa oleh ketiga orang pelaku. Kemudian, hal tersebut dilaporkan ke Polsek Cigudeg.
“Kita dapati barang bukti sepeda motor milih korban jenis Honda Beat di salah satu rumah tersangka H. Atas pengungkapan tersebut berhasil juga kita amankan barang bukti satu lembar STNK milik Korban,” kata Kapolsek
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 (e) hukuman penjara maksimal 7 tahun.





