BOGOR (LEAD.co.id) – PPKM Darurat Jawa dab Bali telah resmi diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Polres Bogor bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memantau mobilitas masyarakat agar menghindari pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai terapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa – Bali, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid 19.
Dan Bupati mengeluarkan surat Keputusan nomor 443/355/Kpts/perUU/2921tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Dadurat di Kab.bogor, mulai diberlakukan tanggal 3 Juli s/d 20 Julin 2021
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Polres Bogor, Kodim 0621 dan satuan tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor akan lakukan pengawalan serta pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di massa PPKM darurat Covid 19 ini agar berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 ini pun beberapa aturan di berlakukan, yaitu
Pelaksanaan kegiatan belajar di laksanakan secara daring/online
Pelaksanaan pada sektor non esensial di berlakukan 100% Work From Home (WFH)
Pelaksanaan pada sektor :
Esensial seperti keuangan, perbankan dan sejenisnya di berlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Esensial pada sektor pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya di berlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kritikal pada objek tertentu dan objek vital nasional serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari di berlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dgn protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pelaku usaha seperti supermarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yg berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan di tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat di perbolehkan dengan memperhatikan kapasitas pengunjung 50%.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing masing.
Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara
Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara
Transportasi umum konvensional dan online di berlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Tetap memakai masker dengan Benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
Kapolres Bogor AKBP Harun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan segala aturan yang di berlakukan di massa PPKM Darurat ini dengan baik dan penuh kesadaran.
“Apabila dalam pelaksanaannya kita dapati adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran, Satgas Covid-19 akan melakukan penindakan secara tegas,” kata dia.
Pihaknya berharap peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam upaya penanganan Covid 19 ini benar-benar terwujud dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, mengikuti program vaksinasi massal, dan mentaati segala peraturan agar upaya pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
“Semua demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tutup Kapolres.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres

