Presiden Jokowi Berikan Tanda Kehormatan bagi 335 Tokoh

oleh -463 views
Presiden Jokowi, Tanda Kehormatan, Tokoh
Presiden Jokowi saat memnerikan anugerah tanda kehormatan kepada perwakilan tokoh, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 12 Agustus 2021 [File: BPMI Setpres]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19. Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (12/8/2021).

Dalam penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta. Perwakilan tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Baca :  Waspada Corona Varian Omicron, Jokowi Minta Gencarkan Vaksinasi

Penerima Bintang Mahaputera ialah sebagai berikut:
1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. dan almarhum I Gede Ardika;
2. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata, S.H., M.H.;
3. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. dan Dr. (H.C.) Dipl.-ing Jacobus Busono.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Baca :  Presiden Jokowi Takziah ke Almarhum Artidjo Alkostar

Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.

Sementara itu, Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima.

Baca :  Presiden: BPKP Harus Jamin Tercapainya Tujuan Pemerintah

Adapun perwakilan penerima Bintang Jasa yang hadir secara fisik adalah sebagai berikut:
1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama yaitu almarhum Drs. H. Rusdi Sufi, Prof. Dr. Dr.h.c. mult. Goldammer Johann Georg Andreas, Dr. Ishadi SK, M.Sc., dan Eurico Guterres, S.E., M.M.;
2. Penerima Bintang Jasa Pratama almarhum Dr. dr. Adnan Ibrahim, Sp.PD dan Ngadiah, S.K.M; serta
3. Penerima Bintang Jasa Nararya yaitu almarhum Soehendro, S.K.M., M.Kes.

Reporter: M Ikhsan
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *