JAKARTA (LEAD.co.id) – Presiden Jokowi resmi mengumumkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Keputusan itu diambil usai mendapat masukan dari berbagai pihak terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Jakarta, pada Kamis (1/7/2021).
Presiden Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang sudah berlaku sebelumnya. Adapun pengaturan PPKM Darurat secara rinci, dirinya telah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan secara detail.
Karena itu, Presiden meminta masyarakat disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan semua pihak. Pemerintah, lanjut Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” kata Jokowi menegaskan.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” imbaunya.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





