PT MNR Tolak Hentikan Operasional Glow di Kebun Raya Bogor

oleh -454 views
Kebun Raya Bogor, Pengunjung, Menjelajah, Malam Hari, Glow

BOGOR (Lead.co.id) – PT Mitra Natura Raya (MNR) menolak keputusan Pemkot Bogor untuk menghentikan wisata Glow di Kebun Raya Bogor karena dinilai tidak mempunyai kewenangan atas operasional wisata tersebut.

Penolakan itu dinyatakan dalam suratnya kepada Wali Kota Bogor, pada tanggal 30 September 2022. PT MNR menilai bahwa, hanya Presiden RI dan BRIN yang punya kewenangan atas wisata tersebut.

“Kami tidak akan menutup wisata edukasi GLOW selama tidak adanya pelarangan untuk beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia serta BRIN,” ujar Direktur PT BRIN, Michael BA Sumarijanto dalam suratnya.

Merespons itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyayangkan sikap PT MNR yang dinilainya keliru memahami kewenangan Pemkot Bogor terhadap Kebun Raya Bogor yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca :  Kolaborasi Budayawan dan Pengelola KRB Sambut Idul Fitri

“Kalau dari isinya saya menyimpulkan bahwa PT MNR ini keliru memahami kewenangan Pemkot terhadap Kebun Raya,” kata Bima Arya, pada Selasa (4/10/2022).

Dia menjelaskan, Pemkot Bogor sebelumnya telah mengirim surat kepada PT MNR karena situasi di lapangan yang tidak kondusif. Namun, upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil.

“Untuk itu saya mengirimkan surat meminta agar pihak PT MNR menghentikan dahulu kegiatan di situ,” kata Bima menambahkan.

Membalas permintaan Pemkot Bogor, PT MNR menyatakan menolak dan menyarankan untuk langsung menyatakan keputusan tersebut kepada Presiden RI dan BRIN selaku pihak yang memiliki wewenang pengelolaan Kebun Raya Bogor.

Baca :  Datangi Balai Kota, Pemuda Sunda Menggugat Tolak Glow Kebun Raya Bogor

“Kami sarankan agar Bapak Walikota dapat menyatakannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta BRIN,” tulis PT MNR dalam suratnya.

Merespons itu, Bima menyayangkan pernyataan PT MNR dalam surat tersebut. Menurutnya, Pemkot Bogor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan Perda Cagar Budaya tahun 2019.

“Apapun kegiatan di situ harus meminta izin Wali Kota, karena lantaran KRB sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” sebut Bima.

Hal itu berdasar Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jo Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya jo Pasal 37 ayat (2) Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya.

Baca :  Puluhan Organisasi Budaya Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor

Dalam UU tersebut, setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah memperoleh izin Wali Kota dan Pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.

Pada Pasal 85 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.

“Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi heritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan? Nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru,” ujarnya.