Site icon LEAD.co.id

PT PPE Dimohonkan PKPU ke Pengadilan Niaga

LBH Konsumen, Posko, Nasabah, Asuransi

Zentoni, S.H., MH., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta 

LEAD.co.id | PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) dimohonkan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Maret 2021. Hal itu diungkap oleh Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni melalui keterangan pers, pada Kamis (22/4/2021).

“Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021,” ungkap Zentoni dalam keterangannya.

Dia menyebutkan, permohonan PKPU itu didaftarkan oleh 2 (dua) perusahaan yaitu PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia selaku Pemohon PKPU.

Dalam petitumnya, kedua perusahaan tersebut meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

“Menyatakan termohon PKPU PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” demikian bunyi dari salah satu petitum.

Lalu, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.

Tak hanya itu, PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia juga meminta agar Jeffrey P Napitupulu dan Albert Panca Hasudungan Simamora ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PPE dinyatakan PKPU sementara.

“Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara,” tutup Zentoni.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version