Jakarta, – Pernyataan tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal pentingnya pelibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP langsung menuai dukungan luas. Bagi banyak pihak, sikap ini menunjukkan bahwa parlemen tak boleh lagi menutup telinga dan hati dari suara rakyat.
“Pelibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP itu bukan pilihan, tapi wajib,” tegas Dasco dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (22/7). Pernyataan ini seolah menjadi tamparan moral bagi praktik legislasi tertutup yang kerap dikritik masyarakat sipil selama ini.
Respon publik pun mengalir deras, terutama di media sosial dan berbagai forum aktivis hukum. Banyak yang menilai sikap Dasco adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap prinsip demokrasi yang sejati yakni kedaulatan di tangan rakyat, bukan elite.
“Ini pernyataan yang sangat fundamental. Di tengah kecurigaan publik atas proses legislasi yang kerap terburu-buru dan minim partisipasi, Dasco menunjukkan arah yang seharusnya,” ujar Romadhon Jasn, Aktivis Nusantara, dalam rilisnya, Rabu (23/7)
RUU KUHAP sendiri selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena sejumlah pasalnya dianggap berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mengancam ruang sipil. Karena itu, keterlibatan publik tidak bisa dimaknai sekadar seremoni, tapi harus menjadi bagian substansial dari proses penyusunan aturan.
Sinyal kuat yang diberikan Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap kritik dan aspirasi rakyat. Ia bahkan meminta agar setiap tahapan pembahasan dapat dibuka ruang konsultasi publik secara lebih masif dan terjadwal, agar transparansi tidak berhenti di spanduk, tapi diwujudkan dalam praktik nyata.
“RUU KUHAP menyentuh kehidupan rakyat sehari-hari. Jika disusun tanpa melibatkan rakyat, maka ruh keadilan di dalamnya bisa cacat sejak lahir. Maka ketika pimpinan DPR bicara keras soal partisipasi publik, itu layak diapresiasi dan dijaga,” tambah Romadhon Jasn.
Menurutnya, praktik demokrasi tidak hanya diukur dari hasil legislasi, tapi dari prosesnya dan proses yang sehat hanya mungkin jika masyarakat terlibat aktif. Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan publik bukan memperlambat legislasi, justru menguatkan legitimasi produk hukumnya.
Langkah Dasco dinilai sebagai momentum korektif sekaligus edukatif: bahwa di tengah tekanan politik, masih ada ruang bagi wakil rakyat untuk mendahulukan prinsip-prinsip etis bernegara. Publik pun diminta terus mengawal proses ini agar partisipasi bukan hanya retorika.
“Jika partisipasi rakyat dikuatkan sejak awal, maka KUHAP baru benar-benar lahir dari rahim republik, bukan dari ruang-ruang elitis. Pernyataan Dasco ini bukan hanya patut diapresiasi tapi harus dijadikan standar baru pembentukan undang-undang,” pungkas Romadhon.

