LEAD.co.id | Elemen yang mengatasnamakan Barisan Amanat Rakyat (BARAK) menggelar aksi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Bogor memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Senin (23/9/2019).
Hal itu berdasar temuan dan Data yang dilansir oleh BPKP Jawa Barat bahwa, APBD Kabupaten Bogor yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas hal itu, BARAK melampirkan Data kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Tingginya kuantitas dan kualitas penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Bogor merupakan isu yang sangat menarik untuk dicermati,” kata Koordinator BARAK, Fachri usai melakukan unjuk rasa di kantor PUPR Kabupaten Bogor.
Menurutnya, banyaknya pejabat Kabupaten Bogor yang ditangkap dan saat ini sedang dalam proses Hukum ditengarai sebagai penyebab penyimpangan aturan dalam pelaksanaan APBN dan APBD pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, adanya indikasi monopoli pemeliharaan oleh perusahaan tertentu padahal di kabupaten bogor banyak perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Bukan hanya itu saja untuk pengadaan pun ada indikasi di monopoli oleh perusahaan tertentu.
“Seharusnya DPRD dan Bupati mengevaluasi, karena salah satu indikator vital dalam pembangunan di kabupaten. Dikhawatirkan adanya indikasi korup dalam kegiatan kegiatan pelaksanaan di lapangan,” terangnya.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata Fachri, merupakan aktivitas yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Bogor. Karenanya, dilihat dari berbagai perspektif, kemajuan Kabupaten Bogor tidak dapat dilepaskan dari aktivitas tersebut.
Di bidang perekonomian, kata Fachri, pembangunan sarana dan prasarana penunjang pertumbuhan perekonomian terwujud melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, diantaranya penyediaan fasilitas jalan, jembatan, infrastruktur telekomunikasi, dan lain-lain.
Atas hal itu, BARAK menyatakan mendesak Aparat Penegak Hukum (POLRI) agar memeriksa dan menelusuri seluruh kasus di PUPR Kabupaten Bogor sampai ke akar – akarnya.
Selain itu, pihaknya juga nenuntut Kejaksaan Negeri Cibinong untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Selanjutnya, mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR kabupaten Bogor terkait pengadaan barang dan jasa.
Terakhir, mendesak Aparat Penegak Hukum (POLRI) agar memastikan masalah – masalah temuan dan catatan BPK harus di Pertanggung jawabkan secara Hukum, baik Hukum Administrasi maupun Hukum Pidana. (AP)

