Site icon LEAD.co.id

Putusan Tunda Pemilu, KY Akan Periksa Hakim PN Jakpus

JAKARTA (Lead.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan gugatan Partai PRIMA dengan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Merespons putusan itu, Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Hakim PN Jakpus.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tambah Miko.

Namun, kata dia, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” pungkasnya.



Exit mobile version