LEAD.co.id | PWI Pamekasan meminta agar Kapolres tidak bungkam terkait kasus penggerudukan di kediaman ibunda Mahfud MD beberapa waktu lalu. Karena, sikap bungkam pihak kepolisian terkait kasus tersebut akan menyebabkan persepsi buruk di mata publik.
“Sikap bungkam Kapolres pamekasan sebabkan persepsi buruk di mata publik,” kata ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Abd Aziz melalui siaran pers, pada Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, Ratusan massa melakukan demonstrasi di depan rumah Ibunda Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa, 1 Desember 2020.
Ketua RT 05 RW 03, Kelurahan Bugih, Salamet membenarkan adanya aksi demo di rumah Mahfud MD. Namun demikian, belum ada tanggapan resmi dan tindakan dari pihak Kepolisian setempat terkait masalah tersebut.
Menurut Aziz, pilihan bungkam dari Kapolres AKBP Apip Ginanjar terkait kasus penggererudukan rumah orang Menko Polhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu Pamekasan berpotensi menimbulkan tafsir dan persepsi publik yang keliru.
Pertama, mengesankan institusi Polres Pamekasan membiarkan hal itu terjadi. Alasannya, karena sebelum mendatangi rumah orang tua Mahfud MD massa terlebih dahulu mendatangi Mapolres Pamekasan menuntut agar pimpinan FPI Rizieq Syihab di Jakarta tidak diperiksa.
“Oleh Intelkam Polres Pamekasan tentu gerakan mereka akan terus dipantau,” kata Aziz.
Pada konteks ini, maka publik bisa mempersepsikan bahwa polres sebenarnya sudah mengetahui, akan tetapi dibiarkan. Kedua, dengan cara bungkam, seolah memberikan sinyal bahwa institusi polres kecolongan.
“Klaim Polda Jatim dalam rilis di Surabaya tidak kecolongan. Kalau tidak kecolongan, sebenarnya tidak akan terjadi,” kata Aziz.
Ketiga, sikap bungkap Kapolres Pamekasan atas kasus penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD pada 1 Desember 2020 itu, seolah pimpinan institusi polisi di Kabupaten Pamekasan ini cuek pada adab dan etika warga Madura yang menghormati pada orang tua,
“Prinsip dan etika orang Madura dalam hal relasi sosial adalah ‘bhapa’ babhuk, guru, ratho,” kata Aziz.
Keempat, sikap diam kapolres Pamekasan terkait kasus ini, menimbulkan persepsi korelatif pada publik dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani dan dilaporkan masyaramat ke institusi ini, tapi hingga kinj belum tuntas. Antara lain, kasus kekerasan pada wartawan, laporas kasus penghinaan pada ketua NU di media sosial dan beberapa kasus lainnya.
“Yang kelima, dengan memilih bungkam ini, kapolres sejatinya sama dengan menciderai sistem demokrasi kita, yang menempatkan pers sebagai pilar keempat,” kata Aziz.
Lebih lanjut alumni magister pascasarjana pada program studi Media dan Komunikasi Unair Surabaya ini menyatakan, bangunan iklim komunikatif tersumbat sebagaimana diterapkan kapolres Pamekasan dihentikan, karena berpotensi menimbulkan cara pandang dan persepsi publik yang kurang baik.
“Cita ideal instutusi negara saya kira tidak seperti yang diterapkan institusi Polres Pamekasan dibawah kepemimpinan AKBP Apip Ginanjar saat ini. Pemimpin polres lain di Madura ini, seperti Sampang, Bangkalan dan Sumenep bagus kok,” pungkas Aziz.

