LEAD.co.id | Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa, Radikalisme tidak terkait dengan agama tertentu. Hal itu disampaikan pada sambutan acara Executive Gathering Kementerian Keuangan 2020, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pada kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan, ada beberapa yang menyoal istilah radikal karena artinya yang ambigu.
Tetapi, lanjut dia, istilah tersebut ada di dalam hukum, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018, dan hukum selalu memberikan arti stipulatif terhadap istilah yang dipakainya.
Ada istilah teror radikalisme, kontra radikalisasi, terpapar, deradikalisasi, dan lain-lain. Karenanya, setiap kebijakan terkait dengan radikalisme harus dikaitkan dengan arti stipulatifnya. “Radikalisme tidak terkait dengan agama tertentu,” tegas Menko Polhukam.
Adapun terkait sistem Khilafah, kata dia, bernegara adalah fitrah dan sunatullah. Menurutnya, inti khilafah dalam arti berpemerintahan ada dalam Islam, tetapi tidak ada sistem khilafah tertentu yang harus diikuti, yang penting adalah prinsip dan tujuan syar’i-nya.
“Karena sistem khilafah tertentu itu tidak ada di dalam Qur’an dan Sunnah maka sistem khilafah sebagai fakta merupakan produk ijtihad atau hasil pemikiran manusia yang muncul ke dalam banyak sistem yang semuanya sama sahnya secara syar’i,” terang Mahfud MD seperti dirilis akun twitter resmi Menko Polhukam.
Sementara sistem pemerintahan berdasarkan Pancasila, jelas Menko Polhukam, sama seperti sistem-sistem lain di dunia muslim sejak zaman Khulafaur Rasyidin sampai sekarang adalah syah secara syar’i sebagai produk ijtihad yang berbeda-beda.
“Istilah yang dipakai bisa ‘Darul Ahdi, Darul Mietsaq, Darus Syahadah’ yang harus ditaati sebagai kesepakatan,” tutup Mahfud. (Red)





