Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Dalam Rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

oleh -309 views

BOGOR (Lead.co.id) – Rapat Paripurna ini dihadiri oleh, Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi-Fraksi, Kapolres Bogor yang mewakili, Danrem 0601 yang mewakili, Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Camat, Lurah, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Bogor, Ketua majelis ulama, Para pemimpin pondok pesantren, Para Alim Ulama, Para Pimpinan Organisasi Propesi, Sosial, dan Tamu Undangan Lainnya. Yang hadir dalam rapat Paripurna dari berbagai Fraksi dan Anggota DPRD yang hadir yaitu 40 Anggota dan yang tidak hadir 15 Anggota. Kegiatan ini di mulai pada pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Selasa (07/11/2023).

Rapat Paripurna hari ini Dalam Rangka :

  1. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor Dengan Bupati Bogor Terhadap Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
  2. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor Tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043; dan
  3. Pengumuman Usulan Nama-Nama Calon Penjabat Bupati Bogor

Atas nama tentang rencana Tata ruang saya mengucapkan Terima kasih karena sudah memberikan saran baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas dan amanah demi kepentingan masyarakat Kab. Bogor.
Undang-Undang Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota, telah menegaskan untuk mengisi kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota di perpanjang menjadi 1 tahun, dan akan berakhir pada akhir Desember 2023. 3 nama calon Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri dengan penjabat orang yang sama atau berbeda akan menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Baca :  Kemaslahatan Warga, Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Hasilkan Dua Kebijakan

10 usulan dari nama-nama Penjabat yang diusulkan yaitu :

  1. Bapak Engkus Sutisna, STMT, Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintah Hukum Dan Politik
  1. Bpk. Dr. Ain Jainudin, M. A, Ketua PCNU Kabupaten Bogor
  2. Bpk. AKBP Dr. Iman Imanuddin, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
  3. Bpk. Adang Sutandar, AK.M.M, Auditor Ahli Utama Inspektorat Kabupaten Bogor
  4. Bpk. Juanda Dimansyah SE., M.M, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
  5. Doktor Nurdin, S.Sos. MSI, Direktur Dikonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri
  6. Bpk. Dr Tubagus Khairul Dwi Sapta, S.H.,M.H.P Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
  7. Bpk. Ir. Subiantoro, A.Pd., M.M, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor
  8. Bpk Risnandar Mahiwa, S.,STPP., M.Si, PLH Sesdikjen Politik dan PUM Direktur Organisasi Kemasyarakatan
  9. Bpk. Yedi Rahmat, S.E, Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kementerian Dalam Negeri
Baca :  Rapat Paripurna, Paguyuban RW Harjasari Bahas Pembangunan Tahun 2022

Mengusulkan 3 usulan nama-nama penjabat Bupati Bogor kita usulkan menjadi bahan pertimbangan yaitu :

  1. Bpk. Juanda Di Mansyah, S.E., M.M
  2. Bpk. Dr. Nurdin, S. Sos. MSI
  3. Bpk. Dr. Tubagus Khairul Dwi Sapta, S.H., M.H.P

Amin Sugandi, S.E.,M.M Ketua Fraksi Golkar Hanura menjelaskan, Pandangan-pandangan akhir Fraksi-Fraksi sangat menyutujui dan mendukung rapat paripurna ini, selamat memperingati hari pahlawan, semangat hari pahlawan dalam memerangi kemiskinan jadikanlah pemilu yang aman damai dan menyejukan, terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota pansus bisa di selesaikan dengan baik, Fraksi-Fraksi rencana Tata Ruang Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan tidak di bubarkan, Ucap Amin Sugandi, S.E., M.M

” Mengutuskan 3 penjabat Bupati Bogor
Prinsipnya kami menindaklanjuti keputusan ada di pemerintah pusat kita tetap bersama-sama bersinergi membangun pemerintahan Kabupaten Bogor. Rapat hari ini yaitu kesatu pengumuman penjabat calon PJ Bupati Bogor, yang kedua yaitu substansi rencana tata ruang wilayah jadi RT RW bukan berarti selesai hari ini jadi kita adakan tahapan kita melaksanakan paripurna 2 kali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, S. Si.

Baca :  Rapat Paripurna, RPJMD Kota Bogor 2025–2029 Disahkan Jadi Perda

Ia menjelaskan ada aturan membahas maksimal selama 10 hari untuk ditindaklanjuti dalam rapat teknis untuk mengakomodir beberapa program-program prioritas pemerintah pusat. Apabila sudah selesai akan dikirim kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk di evaluasi. Pansus sudah berjalan dan masih berjalan.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mengucapkan banyak Terimakasih sudah di tetapkan menjadi peraturan daerah dan dukungan dari semua para dewan. Di Kabupaten Bogor ini ada 1600 pondok pesantren sebagai benteng pertahanan di era global, dan sebagai penerus, diharapkan dapat mendukung pesantren dengan karsa bogor cerdas, karsa bogor berkeadaban. Terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya atas kepada ketua dan wakil ketua.