Raperda Perlindungan HAM Kota Bogor Harus Pastikan Hak Dasar Kemanusiaan

oleh -367 views

BOGOR (Lead.co.id) – Kota Bogor saat ini sedang menggarap Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak asasi manusia HAM sehingga bisa menjadi salah satu kepastian hukum di wilayah setempat.

Untuk itu saat ini DPRD kota Bogor bersama pemerintah kota Bogor termasuk bagian hukum Pemda setempat melakukan berbagai kajian untuk bisa merumuskan peraturan yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia tersebut.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Bogor, Hasbullah menjelaskan, saat ini Kota Bogor memang menjadi salah satu barometer penerapan HAM sehingga tidak ada lagi pelanggaran dalam prakteknya dari semua pihak masyarakat atau pemerintah.

Banyak yang menjadi sorotan HAM di kota Bogor seperti masih adanya sikap terindikasi intoleransi seperti kebebasan dalam beribadah dan beragama dalam hal ini mendirikan tempat ibadah, karena di kota Bogor pernah ada konflik pendirian rumah ibadah seperti gereja Yasmin dan saat ini keberadaan Masjid Imam Ahmad bin hambal atau MIAH.

Baca :  LPSK: Saatnya Negara Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tentu saja dengan adanya Perda tersebut maka kebebasan beribadah dan beragama di kota Bogor menjadi lebih baik sehingga semua dapat menjalankan tuntunan sesuai dengan ajarannya dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemudian Perda perlindungan HAM juga harus bisa memberikan kepastian hukum kepada persamaan hak harkat derajat dan martabat dari masyarakat Rentan terkenal pelanggaran HAM seperti wanita anak kecil disabilitas dan warga miskin Gelandangan pengemis.

“Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan HAM dari sisi pendidikan kesehatan dan keamanan sehingga aktivitas dapat berjalan dengan sewajarnya tanpa adanya gangguan yang bisa mencederai nilai hak untuk hidup dan menjalani tugas dan fungsi sehari-hari,” kata dia, pada Minggu (27/11/2022).

Baca :  32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Minta Pemenuhan Hak

Sementara itu dari DPRD kota Bogor juga terus melakukan penanganan untuk bisa menyelesaikan raperda perlindungan HAM seperti dikatakan wakil ketua badan pembuatan Rancangan peraturan daerah Bapemperda DPRD setempat Endah yang menganggap saat ini semua harus berjalan dengan baik termasuk melindungi hak-hak dan kewajiban dari semua pihak sehingga tercipta tatanan kehidupan yang baik di era modern dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

“Kita memperhatikan semua hal dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada semua unsur masyarakat dengan memperhatikan norma hukum etika dan toleransi sehingga semua dapat berjalan dengan kehidupan yang baik,” ujarnya.

Baca :  Krisis Kemanusiaan di Suriah, Seperti Hari Kiamat

Sedangkan dari pemerintah kota Bogor melalui Kabag hukum Pemda setempat Alma Wiranta memandang kehadiran Perda perlindungan HAM sebagai salah satu bukti negara hadir memberikan hal nyata untuk bisa meyakinkan masyarakat.

“Bahwa kehidupan harus berjalan tanpa adanya rasa ketakutan terhadap diskriminasi atau intoleransi yang hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.