Site icon LEAD.co.id

Rem Darurat, Jakarta Berlakukan PSBB Total

Rem, Darurat, Jakarta, PSBB, Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengumumkan pemberlakuan PSBB Total. [Foto: PPID Provinsi DKI)

LEAD.co.id | Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai tanggal 14 sampai 25 September 2020. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu, 13 September 2020.

Alasan PSBB total kembali diberlakukan, karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama pada bulan September. Karenanya, Pemerintah DKI memandang perlu melakukan pengetatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” terang Anies

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Sebelumnya, Anies telah mengumumkan rencana penerapan PSBB total, sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy). Pemberlakuan kembali PSBB ini, kata dia, untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera,” tegas Anies dalam Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: PPID DKI

Exit mobile version