Habis Lockdown Terbitlah PSBB ?

oleh -220 views
Pemerintah, Kemenkes, PSBB, DKI Jakarta
PSBB ditetapkan dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Pandemi Coronavirus (COVID-19) telah banyak makan korban di Republik Indonesia (RI). Mengantisipasi penyebaran yang lebih massif, Pemerintah telah merespon dengan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini berbeda dengan pola penanganan di berbagai negara, yang telah menerapkan Lockdown.

Sumber dari Wikipedia memaknai Lokdown berarti penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak. Kebijakan karantina wilayah ditetapkan oleh sebuah negara yang mengalami keadaan darurat seperti perang atau wabah. Istilah ini sekarang banyak dikenal akibat adanya Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tersebar secara masif di berbagai negara. Penerapan Lockdown sering juga diartikan sebagai situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu tempat baik itu daerah, wilayah, ataupun negara, dengan alasan darurat.

Untuk penanganan Covid-19, pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden RI, Joko Widodo memutuskan memilih opsi PSBB. Dia mengatakan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala Daerah, berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sebelum ditetapkannya opsi PSBB, sejumlah Pemerintah Daerah (PSBB) telah berencana menerapkan Lock Down atau Karantina Wilayah, sebagian telah mengajukan, bahkan sudah memberlakukannya. Namun, Pemerintah RI menolak usulan Local Lockdown seperti yang di terapkan beberapa negara, dengan pertimbangan kondisi ekonomi hingga geografis.

“Bayangkan kalau kemarin Bapak Presiden mengambil keputusan untuk lockdown atau karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19, Doni Monardo dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, secara virtual, Senin (6/4/2020).

Perbedaan rencana penanganan Pandemi Covid-19 antara Pemda dan Pemerintah Pusat membuat rakyat bingung, bahkan panik. Catatan Redaksi LEAD.co.id, masyarakat ramai ramai memenuhi swalayan untuk memborong kebutuhan pokok saat sejumlah Kepala Daerah mengumumkan rencana Karantina Wilayah. Kepanikan ini direspon oleh Pemerintah Pusat. Presiden menegaskan agar pemerintah satu visi dalam menangani Covid-19.

Baca :  Keributan Jelang PSBB, Ketua RT di Kota Bogor Dikeroyok

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari Presiden, Menteri, gubernur, Bupati, Wali Kota, sampai Kepala Desa dan Lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” tegas Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2029).

Tim redaksi LEAD.co.id mencatat,  tidak semua elemen masyarakat dapat menerima rencana Pemda untuk melakukan Local Lockdown, dengan berbagai alasan, salah satunya ketersediaan kebutuhan pokok. Di Kota Bogor misalnya, mantan Ketua GMKI Bogor, Wilson Pane meminta Pemda memastikan kondisi kebutuhan medis hingga kebutuhan pokok warga sehari hari. Karenanya, sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Selain itu, Wilson juga mempertanyakan, apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menghitung kerugian ekonomi baik secara material maupun non material, bahkan mengantongi data yang valid untuk menerapkan Karantina Kewilayahan atau Lock Down.

Pemkot Bogor melalui Wakil Wali Kota, Dedie A. Rachim usai berdialog dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference, Senin (30/3), merespon hal itu dengan pernyataan tidak ada ‘Lockdown’ namun akan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dengan membentuk RW Siaga Covid-19.

Bahkan Presiden menegaskan bahwa, dengan terbitnya PP tentang PSBB ini, para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.

PSBB: Satu Visi Melawan Covid-19

Alasan Pemerintah memilih opsi PSBB dibanding Lockdown atau Karantina Wilayah dalam penanganan Covid-19 ini memang cukup menarik. Presiden mengatakan harus belajar dari pengalaman negara lain, namun tidak bisa menirunya begitu saja. Oleh karena itu tidak diberlakukan Lockdown atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, hingga masalah ekonomi.

“Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” kata Presiden Jokowi usai rapat kabinet, melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Baca :  Virus Korona, Bagaimana Menyikapinya?

PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Atas terbitnya Permenkes Nomor 9, para Kepala Daerah baik Gubernur ataupun Bupati dan Wali Kota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB yaitu karena terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus Corona (Covid-19), yang menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, Senin (6/4/2020).

Dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi, a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Baca :  Masyarakat Minim Informasi, PSBB Bodebek Kurang Sosialisasi

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk: a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” tegas Oscar seperti dikutip laman resmi Setkab RI.

Meski demikian, penerapan Permenkes tentang Pedoman PSBB dinilai tidak efektif untuk percepatan melawan Corona. Pasalnya, menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintahnya. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah.

“Setelah membaca semua pasal-pasalnya, saya berkesimpulan bahwa Permenkes ini tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan Corona,” papar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers yang dikutip laman resmi DPR, Minggu (5/4/2020).

Politisi PAN ini menilai tidak ada regulasi progresif untuk menunjang tugas-tugas penanggulangan virus Corona, karena panjangnya alur birokrasi, dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19. Sementara, penyebaran virus ini sangat cepat. Tidak menunggu proses birokrasi dan hasil-hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes itu.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan penerapan PSBB dalam penanganan virus Corona, saat ini bangsa Indonesia harus bersatu untuk melawan masalah yang tidak kasat mata ini. Dan di atas segalanya, Tim Redaksi LEAD.co.id setuju dengan penegasan Presiden Jokowi bahwa, semua pihak haruslah “satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)”.

 

Oleh: M. Samsul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *