Penyebaran Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Indonesia terus bertambah. Pemerintah melalui Juru Bicara Achmad Yurianto menyebut, hingga Senin 30 Maret 2019, sebanyak 1.414 atau bertambah 129 pasien Positif COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Pemerintah juga menyatakan bahwa, Corona telah menyebar ke 31 Provinsi.
Di sisi lain, daerah daerah di luar Jabodetabek mulai menerapkan Physical Distancing hingga Karantina Kewilayahan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Langkah itu terbilang cukup telat dilaksanakan mengingat ribuan orang di Jabodetabek telah pulang kampung (Mudik), membawa oleh-oleh Corona?. Ya, bisa disebut “Corona ikut Mudik”, kalau bukan sebagai oleh oleh.
“Selama delapan hari terakhir ini ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY,” ungkap Presiden dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Tingginya arus mudik ini memicu kepala derah menerapkan kebijakan pengetatan wilayah, untuk tidak disebut Lock Down. Gubernur Jawa Timur memberlakukan proteksi dan pemeriksaan berlapis untuk mencegah penyebaran virus dari kendaraan yang keluar masuk wilayahnya. Gubernur Jawa Barat menegaskan larangan Mudik untuk mencegah penyebaran Corona di daerah daerah. Sementara di Jawa Tengah, Pemkot Tegal menutup jalur masuk kota atau kampung dengan pembatas (barier).
“Sebenarnya itu, jadi judulnya sebenarnya lebih tepat isolasi kampung,” terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengklarifikasi kebijakan Lock Down oleh Wali Kota Tegal.
Di tingkat Daerah, Pemda Rembang melakukan pemeriksaan bagi penumpang bus dan para perantau (pendatang) dari luar kota untuk membendung penyebaran Corona yang kemungkinaan dibawa oleh pemudik. Hal itu merespon satu kasus Positif Covid-19 yang dibawa pemudik dari Bali, sehingga Pemda Rembang menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa).
“KLB berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Rembang, baik zona merah atau tidak ada kasus Covid-19,” sebut Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz saat mengumumkan status KLB di depan Posko Penanganan Covid-19, Kantor Bupati Rembang, Sabtu sore (28/3/2020).
Terkini, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran nomor 36 Tahun 2020, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudik dan bepergian keluar daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah daerah. Pemerintah juga mengimbau para ASN mengajak masyarakat sekitarnya agar tidak mudik lebaran, membantu meringankan beban masyarakat, dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Namun, sebagian orang menilai penanganan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, lambat dan salah kaprah, lengkap dengan perilaku masyarakat yang cuek, abai, bahkan ngeyel terhadap himbauan untuk melakukan Physical Distancing, yaitu jaga jarak fisik atau diam di rumah saja. Himbaun himbauan ini tampaknya diabaikan oleh warga, sehingga menyebabkan persoalan yang tidak kunjung usai, bahkan memicu babak baru, Corona ikut Mudik.
Sekali lagi, Tim Redaksi LEAD.co.id mencatat, apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Puat maupun Pemerintah Daerah di Wilayah Jabar, Jateng, Jatim dan DIY merupakan bentuk antisipasi terhadap virus Corona yang terlanjur menyebar. Itu karena, berdasar data pemerintah, kasus Covid-19 telah mencapai ke 31 Provinsi, artinya telah menyebar dari Jabodetabek ke penjuru daerah.
Penyebaran Corona kali ini melalui arus mudik, bukan lagi problem kedatangan orang asing seperti sebelumya. Karena itu, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa harus kerja ekstra untuk melawan musuh yang tak nampak, Pandemi Virus Corona atau COVID-19.




