LEAD.co.id | Semua kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan virus Corona (COVID-19) harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal itu disampakan oleh Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Penangananan COVID-19 di Daerah.
Pernyataan Doni Monardo tersebut sebagai tindak-lanjut dari pernyataan Presiden RI yang disampaikan pada hari Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan hari ini Senin, 16 Maret 2020 tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.
Menurut Doni, dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup 4 (empat) aspek yaitu: Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar.
Pemerintah Daerah, kata dia, sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemda juga diwajibkan memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

Dalam rangka penanganan COVID-19, lanjut dia, Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
“Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat,” tambah Doni melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Senin (16/3/2020).
Sedangkan penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing.
Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).





