BOGOR (LEAD.co.id) – Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor resmi mendaftarkan gugаtаn ke Mahkamah Partai pada Senin, 16 Maret 2020. Gugatan tersebut terkait Surat Edaran nomor A-089/DPP-sek/02/2020, perihal Pembatalan Hasil Muscab ke V DPC PBB Kota Bogor.
“Kami menggugat DPP PBB karena diduga telah melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Partai, ada beberapa tuntutan yang kami ajukan ke Mahkamah Partai,” ungkap Ketua DPC PBB Kota Bogor (Demisioner), Subhan Murtadla kepada LEAD.co.id, Selasa (17/3/2020).
Pihak PBB Kota Bogor menyatakan menggugat Surat Edaran Pembatalan Hasil Muscab ke V DPC PBB Kota Bogor, tertanggal 12 Februari 2020 yang ditandatangani wakil Ketua Umum DPP PBB, Sukmo Harsono dan Sekjen Afriansyah Noor. Karenanya, kata Subhan, Keputusan sepihak dari DPP itu telah melanggar ART pasal 39.
“DPP telah melampaui kewenangannya dengan membatalkan muscab tanpa alasan yang jelas,” tegas mantan aktivis HMI ini.
Dia menyayangkan pembatalan sepihak tersebut, karena dalam ART Partai disebutkan bahwa, Forum tetinggi di tingkat Cabang untuk memilih dan merekomendasikan calon ketua DPC itu adalah melalu Forum Muscab, bukan DPP. “Dan hal itu kami telah melaksanakan Muscab sesuai dengan aturan Partai,” tambahnya.
Selain surat pembatalan Muscab V, pihaknya juga menggugat SK DPP nomor SK.PP/192/2020, perihal Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB Kota Bogor Periode 2019-2024, tertanggal 19 Februari 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor.
Selanjutnya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai dalam pasal 39, DPP PBB harus mutuskan dan mensyahkan Calon Ketua DPC yang direkomendasikan oleh Muscab ke V DPC PBB Kota Bogor, hal ini untuk menjung tinggi aturan demi kepastian hukum dan keadilan.
Tuntutan DPC PBB Kota Bogor
Gugatan kader PBB Kota Bogor ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang, mengadukan Ketua Umum DPP PBB Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jendral DPP PBB Ir. Afriansyah Noor, M.Si.
Waketuum ORPEM DPP PBB Sukmo Harsono, SE., MM., serta
Kabid Pemuda & Mahasiswa DPP PBB Azanil Kelana.
Kepada Mahkamah Partai, kader PBB Kota Bogor selaku Panitia Muscab V ini menuntut, pertama; agar membatalkan surat edaran DPP PBB Nomor: A-089/DPP-sek/02/2020, perihal Pembalan Hasil Muscab ke V DPC PBB Kota Bogor, tertanggal 12 Februari 2020 yang ditandatangani Waketum Sukmo Harsono dan Sekjen Afriansyah Noor.
Kedua; kader PBB Kota Bogor memohon agar Mahkamah Partai membatalkan terkait SK DPP-PBB Nomor: SK.PP/192/2020 Tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC-PBB Kota Bogor Periode 2019–2024, tanggal 19 Februari 2020 yang ditandatangi ketua umum Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor.
Ketiga; penggugat memohon kepada mahkamah partai untuk memerintahkan kepada DPP-PBB diantaranya Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PBB, untuk mengangkat dan mensyahkan salah satu dari tiga calon ketua DPC-PBB Kota Bogor Hasil Rekomendasi MUSCAB V DPC PBB Kota Bogor, yaiitu Bimo Haryono, Geri Tri Ikanova dan Jaaludin.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa status Kepemimpinan DPC PBB ini masih dalam proses gugatan, jadi kepada pihak-pihak lain yang mengklaim atau mengatas namakan institusi DPC itu belum Syah, karena belum incrah secara hukum,” terang Subhan.
Pihaknya juga mengaku kecewa dan prihatin atas kebijakan yang diambil oleh DPP. Menurutnya, kebijakan itu bersifat sepihak dan telah keluar dari aturan-aturan partai yang ada.
“Kami memperjuangkan Keadilan dan Kepastian Hukum, hal ini sesuai dengan tagline PBB, Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum,” pungkas
Subhan Murtadla.





