Rencana Pembangunan KIHT Disinggung dalam Sosialisasi UU Cukai

oleh -199 views

Pamekasan, LEAD.co.id | Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai dalam memerangi rokok ilegal serta memberikan pemahaman terhadap hal tersebut kepada masyarakat terus digalakkan.

Selain sosialisasi undang-undang di bidang cukai, dalam agenda sosialisasi tersebut, Pemkab-Bea Cukai juga menyinggung terkait rencana pembangunan KIHT Pamekasan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan, menegaskan, saat sosialisasi pihaknya juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan.

Pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau, Pamekasan memiliki 60 pabrik produsen rokok. Hal itu juga berimbas pada naiknya DBHCHT tahun 2021.

Menurutnya, jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. “Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” katanya dalam sosialisasi UU tentang cukai di Balai Desa Laden, Kamis, (16/09/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan penundaan selama 3 bulan untuk melunasi cukai serta penyediaan lahan yang nantinya akan diatur oleh pengelola, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” ujar Trisilo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faisol, mengatakan, menjelaskan, rencana pembangunan KIHT ini sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok bodong di Pamekasan.

“Sosialiasi yang masif ini sebagai upaya kita bersama dalam mengedukasi masyarakat soal UU Cukai,” ucapnya.

Faisol berharap, masyarakat bisa memahami secara seksama tentang aturan di bidang cukai, seperti ciri-ciri rokok bodong hingga ancaman pidana bagi yang mengedarkan rokok bodong.

Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *