Ribuan Lulusan SD Tak Tertampung, Komitmen Pemkot Bogor Dipertanyakan

oleh -100 views

BOGOR (Lead.co.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menyoroti pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kota Bogor yang dinilai masih menyisakan persoalan serius. Organisasi tersebut mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjamin hak pendidikan setelah ribuan lulusan Sekolah Dasar (SD) disebut belum memperoleh kepastian melanjutkan ke jenjang SMP.

Ketua HMI MPO Cabang Bogor, Bhakti S. Legawa, mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun, jumlah lulusan SD di Kota Bogor mencapai sekitar 17.000 siswa. Sementara daya tampung SMP Negeri hanya sekitar 7.160 siswa. Di sisi lain, program bantuan biaya pendidikan bagi sekitar 2.000 siswa yang melanjutkan ke sekolah swasta dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan.

Baca :  Pendaftar PPDB di Kota Bogor Tidak Sesuai Langsung Dicoret

“Jika dihitung dari data yang ada, masih terdapat sekitar 7.850 lulusan SD yang belum memiliki kepastian akses pendidikan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan,” tegas Bhakti.

Menurut Bhakti, persoalan keterbatasan daya tampung tidak seharusnya menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun. Pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban melakukan perencanaan kebutuhan pendidikan berdasarkan data jumlah lulusan, pertumbuhan penduduk usia sekolah, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret yang akan ditempuh agar seluruh lulusan SD memperoleh kepastian melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Baca :  Kecurangan PPDB Masih Ditelusuri Meski Sudah Diumumkan

HMI MPO Cabang Bogor juga mempertanyakan ke mana ribuan lulusan SD yang belum terakomodasi akan melanjutkan pendidikan, kebijakan apa yang disiapkan pemerintah untuk menjamin hak belajar setiap anak, serta mengapa persoalan keterbatasan daya tampung terus terjadi meski jumlah lulusan dapat diproyeksikan setiap tahunnya.

Bhakti menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi.

Baca :  Rakernas Perpamsi, Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Tata Kelola Perusahaan Daerah

HMI MPO Cabang Bogor menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Bhakti S. Legawa mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan segera menghadirkan solusi yang nyata, terukur, dan akuntabel agar tidak ada satu pun anak Kota Bogor kehilangan haknya untuk mengenyam pendidikan akibat lemahnya perencanaan daya tampung. Menurutnya, ketika ribuan siswa masih berada dalam ketidakpastian untuk melanjutkan sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pelaksanaan SPMB, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi.

Surya Sp