Site icon LEAD.co.id

Rumah di Bogor Timur Dijadikan Gudang Miras, Ribuan Botol Disita

BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, yang dijadikan gudang pada Jumat (11/4/2025). Setidaknya ditemukan 1.787 botol miras di lokasi tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat adanya rumah yang dijadikan gudang Miras. Menindaklanjuti aduan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Satpol PP dan Camat Bogor Timur langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan.

“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal.

Dia menambahkan, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya lagi, lanjut Jenal, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.

“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegasnya.

Jumlah miras yang disita malam itu hampir setara dengan total hasil sitaan dalam operasi selama satu bulan Ramadan kemarin, yakni sebanyak 1.792 botol.

Selain itu, penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.

“Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” ungkap Jenal.

Pihaknya juga mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.

“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkas Jenal.

Exit mobile version