BOGOR (Lead.co.id) – Warga Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah mendatangi Fraksi Demokrat Solidaritas di gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis (5/6/2025). Mereka mengadukan adanya rencana pengosongan rumah yang selama ini ditempati.
Kunjungan itu merupakan respons atas kekhawatiran warga setelah menerima surat perintah pengosongan rumah dari Korem 061 pada 3 Juni 2025. Mereka diterima oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Solidaritas sekaligus Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, pengosongan didasarkan pada instruksi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), surat Pangdam III/Siliwangi, serta putusan kasasi Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2404 Tahun 2023 tertanggal 27 September 2023. Warga diberi tenggat waktu 14 hari sejak surat diterima, dengan batas akhir hingga 17 Juni 2025.
Menanggapi hal ini, politisi yang akrab disapa STS itu menyatakan bahwa, Fraksi Demokrat Solidaritas akan mendalami aspek hukum dari proses pengosongan tersebut dan segera meminta klarifikasi dari kuasa hukum warga.
“Kami akan mengkaji semua jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi,” kata STS kepada awak media usai menerima warga Sempur.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas eksekusi. Karena, kata STS, menurut aturan hukum perdata, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan melalui perintah internal militer.
Sugeng menambahkan, meski sertifikat hak pakai atas tanah tersebut memang tercatat atas nama TNI, pendekatan terhadap warga seharusnya tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Sebagian besar warga sudah tinggal di sana sejak tahun 1950-an, bahkan ada yang merupakan keluarga pejuang kemerdekaan. Kami akan menjadi penghubung komunikasi antara warga dan Korem 061 untuk mencari solusi yang beradab, seperti relokasi yang layak atau pemberian kompensasi,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Fraksi Demokrat Solidaritas juga berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara DPRD Kota Bogor dan pihak Korem 061/Surya Kencana.
“Kami akan mendorong pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan pertemuan resmi guna membahas penyelesaian damai. Harapan kami, pengosongan bisa dilakukan secara bermartabat dan tidak menimbulkan konflik sosial baru,” jelas STS.
Sejarah Hunian Warga
Perwakilan warga, Wisnu Wardana, menceritakan bahwa rumah-rumah yang kini dipermasalahkan telah dihuni sejak dekade 1950-an, setelah para pejuang kemerdekaan ditempatkan di kawasan tersebut. Pada tahun 1973, warga mulai mengajukan permohonan kepemilikan resmi, namun ditolak. Permintaan pemutihan pada tahun 1981 juga tidak dikabulkan.
“Pada awal 1990-an bahkan ada wacana pembayaran kepada pihak TNI AD, tapi tidak pernah jelas prosedurnya. Hingga kini, upaya kami untuk memperoleh kejelasan hukum belum juga mendapatkan hasil,” jelas Wisnu.
Beberapa kali pengosongan pernah terjadi, antara lain pada Maret 2013 dan pertengahan 2018. Namun hanya sebagian dari total 16 rumah yang benar-benar dieksekusi. Saat ini, masih ada sembilan rumah yang dihuni dan menjadi sasaran pengosongan terbaru.
“Kami belum pernah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Tapi tiba-tiba ada surat pengosongan. Ini membuat kami bingung secara hukum dan merasa tidak dilindungi,” kata Wisnu.
Kasus tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga keadilan sosial dan perlindungan warga yang telah menetap secara turun-temurun.
Fraksi Demokrat Solidaritas, kata STS, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan mendampingi warga dalam menempuh jalur hukum yang sah serta mengupayakan penyelesaian yang bermartabat.

