BOGOR (Lead.co.id) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menerima langsung aspirasi dari massa aksi Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis (2/7/2026).
Sugeng menyatakan bahwa dirinya ditugaskan resmi oleh Ketua DPRD Kota Bogor untuk menyerap dan menindaklanjuti tuntutan yang dibawa oleh para mahasiswa tersebut.
Dalam audiensi itu, Sugeng menilai bahwa tuntutan mahasiswa mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset daerah berupa mobil dinas oleh pihak sipil atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki landasan kritis yang sangat mendasar.
Pria yang akrab disapa STS ini menyoroti adanya indikasi hubungan yang tidak wajar antara oknum birokrat dengan ormas tertentu demi kepentingan pribadi atau golongan. Menurutnya, tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil itu sangat mendasar, kelihatan sederhana tapi ada hubungan intens.
“Kalaupun ada hubungan kerja sama, harus jelas dasarnya apa. Ini menyangkut soal tata kelola, atau jangan-jangan pemerintah takut dengan LSM,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan pasca-audiensi.
Sugeng menyayangkan jika ada praktik di mana instansi pemerintah justru takluk pada tekanan ormas atau LSM tertentu karena sering digoyang isu negatif. Padahal, penggunaan fasilitas negara harus didasarkan pada aturan dan kemaslahatan publik yang transparan.
Terkait dengan dua isu krusial lainnya yang dibawa oleh mahasiswa, yaitu mengenai sengkarut pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta dugaan praktik gratifikasi, Sugeng meminta FMR Bogor Raya untuk menyerahkan data pendukung yang lebih konkret, valid, dan mendetail guna memudahkan proses tindak lanjut secara hukum.
”Saya meminta kepada rekan-rekan mahasiswa untuk memberikan data yang lebih rinci, kalau perlu tunjuk hidung dengan fakta di lapangan. Saya tidak pernah khawatir untuk membuka dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Selain isu aset dan pokir, Sugeng juga menanggapi keluhan seputar permasalahan transportasi publik, khususnya angkutan kota (angkot) dan operasional Biskita yang dinilai masih menjadi persoalan laten di Kota Bogor.
Menurut data lain yang diperolehnya, terdapat indikasi bahwa limpahan keuntungan dari sistem transportasi saat ini justru lebih banyak dinikmati oleh pihak ketiga atau perusahaan swasta, bukan oleh para sopir, pengusaha angkot lokal, maupun masyarakat luas.
”Prinsip saya sebagai wakil rakyat, kebijakan pemerintah yang pertama kali harus berdampak positif itu untuk masyarakat, pengusaha angkot, dan sopir angkot, bukan kepada pihak lain,” kilah dia.
Atas hal itu, DPRD berencana akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) serta berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.





