Site icon LEAD.co.id

RUU IKN Menjadi UU, Ketua Pansus Paparkan Pandangan Tiap Fraksi

RUU IKN, Ibu Kota Baru, Ibu Kota Negara, IKN, UU IKN, Pansus IKN, Pandangan Fraksi, Fraksi

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima dokumen pengesahan RUU IKN dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022 [File: DPR RI/ Oji, nvl]

JAKARTA (LEAD.co.id) – DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Mayoritas Fraksi menyatakan setuju RUU IKN menjadi undang-undang (UU).

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani yang setujui peserta Rapat Paripurna.

Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa, fraksi-fraksi di DPR telah memberikan beberapa pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI berpandangan, berkaitan dengan sistem pertahanan di Ibu Kota Negara nantinya harus memperhatikan pemenuhan standar kekuatan, kemampuan serta keamanan pertahanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan dan kelautan negara.

Selain itu, terkait dengan pendanaan, isu pertanahan, penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, pencapaian distribusi pembangunan yang integratif, maka untuk Ibu Kota Negara baru nantinya masih perlu memperhatikan berbagai hal agar tercipta pembangunan yang seimbang.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan, persiapan dan pembangunan IKN harus disiapkan dengan seksama dan memperhatikan risiko seperti pengadaan lahan, aspek lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pembiayaan pembangunan wilayah IKN juga dinilai perlu dirumuskan dalam skema pembiayaan yang memungkinkan.

“Pengembangan wilayah IKN juga harus mencerminkan IKN yang smart, green dan beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing dan competitiveness baik secara regional maupun internasional sehingga menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan di Indonesia,” papar Doli membacakan laporan RUU IKN di hadapan Rapat Paripurna.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berharap agar demokrasi dapat dijadikan salah satu asas dalam RUU IKN sehingga aspirasi politik masyarakat di daerah khusus IKN dapat terwadahi oleh UUD 1945.

“Dari aspek historis, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan bahwa kekhususan DKI Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai pusat ekonomi bisnis dan keuangan karena ekonomi sistem, bisnis dan keuangan nasional telah terbentuk sejak 74 tahun yg lalu di Jakarta,” imbuh Doli.

Fraksi Partai NasDem yang juga menyetujui RUU IKN bernama Nusantara berpendapat bahwa, penyebutan otorita IKN dan kepala otorita merupakan bagian dari kekhususan daerah sebagai pelaksanaan dari konstitusi pasal 18B ayat 1 yang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Fraksi PKB mengatakan bahwa, terkait otoritas, wewenang otoritas IKN perlu dijelaskan secara detail oleh RUU IKN. Untuk itu, Fraksi PKB memberikan usulan penyebutan nama IKN adalah pemerintah daerah khusus IKN.

Selain itu, Fraksi PKB juga menilai pemerintah perlu secara cermat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan dipilihnya ‘Nusantara’ sebagai nama IKN yang baru.

Terkait IKN, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pemerintah tak harus terburu buru serta menetapkan waktu secara tepat dan cermat karena perencanaan pemindahan IKN ini tidak boleh meleset jangan sampai perpindahan IKN ini adalah sesuatu hal yang mubazir.

“Tentu kita tidak ingin nantinya perencanaan pemindahan IKN di indonesia menjadi kegagalan,” tambahnya.

Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan seperti pentingnya hak atas masyarakat adat, jaminan kesiapan infrastruktur kehidupan, dampak perubahan iklim dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan satwa dan tumbuhan di lokasi sekitar IKN, serta rencana induk IKN yang belum pernah dibahas di Pansus.

Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat bahwa pendanaan IKN harus berbasis pada RPJPN dan RPJPMN sehingga pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif.

Selanjutnya, Fraksi PAN menilai bahwa pemaknaan otorita perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam bagian penjelasan RUU ini. Skema pendanaan juga diharapkan tidak memberatkan APBN.

Fraksi PAN juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan secara serius penataan tata ruang dan lingkungan hidup di IKN baru nantinya.

Terakhir, Fraksi PPP berpandangan bahwa perlu ada penekanan terhadap tertib administrasi pertanahan dan pentingnya kepastian hukum karena setiap bidang tanah di wilayah IKN harus diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.

Untuk itu, Fraksi PPP meminta kepada pemerintah untuk menjamin pemenuhan tempat tinggal untuk TNI, Polri dan ASN yang ditugasnya di IKN beserta keluarganya.

RUU IKN itu secara resmi mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pada pada tanggal 7 Desember 2021 bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya, dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022, telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama “Nusantara”.

“Yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara,” kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.

Dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I itu, delapan fraksi serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pembahasan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ke-delapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS, menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusannya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Doli berharap, dengan disetujuinya RUU IKN menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum atau magnet-magnet baru pertumbuhan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutupnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version