BOGOR (LEAD.co.id) – Aksi pencurian mobil pickup gagal akibat diketahui warga Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, pada Minggu (16/1/2022). Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polantas Polres Bogor yang sedang bertugas.
Kapolres Bogor, Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat warga mengetahui pelaku sedang melancarkan aksinya, kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.
Aksinya itu dapat dihentikan oleh tiga Personil Sat Lantas Polres Bogor yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil, dan Briptu M Yusuf yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran Tugu Pancakarsa, Jalan Raya Sirkuit Sentul.
Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang tersulut emosi, pelaku akhirnya langsung diamankan ke Polres Bogor. Berdasar hasil penyidikan, AB merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur.
AB mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 19 kali di berbagai lokasi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
“Dari Tangan Pelaku AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian,” ungkapnya.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





