BOGOR (Lead.co.id) – Aplikasi Sitampol (Sigap dan Tanggap Satpol PP) akan dilanching sebagai strategi penegakan Perda dan Perkada Trantibum dalam rangka peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor.
“Kami mencoba menggagas, kami coba menelaah permasalahan yang ada, khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dialog di Radio Tegar Beriman 95,3 FM Diskominfo Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/10/2022).
Dia menyimpulkan bahwa, pajak reklame di Kabupaten Bogor belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada. Kesimpulan itu setalah dilakukan pengkajian data-data dengan berkordinasi kepada SKPD terkait, seperti DPKPP, Bappenda serta unsur lainnya.
Cecep juga menegaskan, pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan Perbup 81 yang telah ditanda tangani.
“Sekarang dengan dirubahnya Perbup 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Cecep.
Penggagas Sitampol itu membeberkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindak lanjuti pelanggaran perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti di wilayah Stadion Pakansari,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Launching Program dan Aplikasi Sitampol akan dilaksanakan pada Jumat 21 Oktober 2022. Sitampol, sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.
Dia berharap, SKPD terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak, komitmen untuk memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi Sitampol ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya.
“Siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasakan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindak lanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
Cecep juga berharap, ke depan tidak lagi menindak pelanggar pajak. Dirinya menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak dengan taat dan tepat pada waktunya. Sitampol ada dan berada, siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah.
“Mudah-mudahan dengan dilaunchingnya nanti program Sitampol, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kab Bogor agar berjalan dengan lancar,” kata Cecep.





