Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Mahasiswa Desak Penuhi Tuntutan Rakyat

oleh -205 views

BOGOR (Lead.co.id). Dalam momentum satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, aktivis HMI MPO Gerbul menegaskan bahwa mahasiswa wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat kecil.

Gerbul menilai, kebijakan ekonomi yang dijalankan selama setahun terakhir justru memperburuk kondisi masyarakat. Kebijakan pemerintah dinilai lebih berpihak kepada korporasi besar ketimbang rakyat kecil. Akibatnya, kesenjangan sosial makin tajam dan beban hidup rakyat semakin berat.

Ia menambahkan, gerakan mahasiswa kali ini bukan seremonial belaka, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai penyambung lidah rakyat. Mahasiswa datang bukan untuk menggembosi, tetapi untuk mengingatkan pemerintah agar kembali berpihak pada perjuangan rakyat. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan modal dan oligarki.

Baca :  Mahasiswa Minta Tuntaskan Kasus Penimbunan BBM di Bogor

Adapun tuntutan yang disuarakan mahasiswa dan masyarakat sipil antara lain:

  1. Cabut seluruh kebijakan ekonomi yang menindas rakyat kecil.
  2. Hentikan proyek pembangunan yang merampas ruang hidup rakyat.
  3. Tolak segala bentuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat.
  4. Hentikan program MBG yang dinilai bermasalah dan tidak pro rakyat.
  5. Segera selesaikan tuntutan 17+8 yang belum diselesaikan pemerintah.
  6. Hentikan seluruh aktivitas tambang yang merampas hak masyarakat adat.
  7. Bebaskan massa aksi yang masih ditahan tanpa alasan yang jelas.

Gerbul juga menyerukan agar seluruh kader HMI MPO dan mahasiswa di Indonesia tetap konsisten menjaga idealisme dan nurani rakyat. Mahasiswa harus berdiri di barisan terdepan untuk memastikan arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari cita-cita reformasi.

Baca :  Mahasiswa Ancam Demonstrasi, Minta Kadis DLH Kabupaten Bogor Mundur

Selain itu, Gerbul meminta aparat keamanan bertindak profesional dan tidak represif dalam mengawal aksi mahasiswa. Ia menegaskan pentingnya aparat menghormati hak konstitusional rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ref: Surya SP