SE Pembelian Seragam, Bendahara Korpri Pamekasan: Sudah Ada ASN yang Bayar

oleh -633 views
Ilustrasi seragam Korpri.

Pamekasan, (LEAD.co.id) – Bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemenag Kabupaten Pamekasan, Abdul Kadir Bambang S mengakui sudah ada sebagian ASN yang membayar pembelian seragam batik Korpri.

Diketahui, Kemenag Kabupaten Pamekasan mengeluarkan surat edaran (SE) pada Selasa 26 Juli 2022 tentang pakaian seragam batik Korpri yang ditujukan kepada PNS dan PPPK Kemenag setempat.

“Sejauh ini, sudah ada yang membayar, untuk jumlahnya saya lupa,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/9/2022).

Sementara untuk ASN di lingkup kerja Kantor Kemenag Pamekasan, langsung dipotong gaji oleh bendahara Kemenag setempat.

Baca :  Kepala Kemenag Pamekasan Disebut selalu Buat Kontroversi

“Dicicil tiga kali mas,” katanya

Pria yang kerap disapa Bambang mengatakan, ia melakukan hal tersebut sesuai perintah Ketua Korpri Kemenag Pamekasan.

“Kalau saya kan, misalnya, Bang ada yang pesan ini tolong layani, ujar Bambang mencontohkan tuguasnya sebagai Bendahara Kopri Kemenag Kabupaten Pamekasan.

Mengenai SE dan berapa jumlah ASN yang sudah membayar pembelian seragam batik Korpri, Bambang meminta agar dikonfirmasi langsung ke Ketua Korpri Kemenag Pamekasan.

“Mohon maaf, lebih baik ke ketua Korpri saja mas,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi mengaku jika pembelian seragam korpri tersebut sudah berdasarkan kesepakatan para ASN maupun PPPK di wilayah Kemenag Pamekasan.

Baca :  Keluarkan SE, Kemenag Pamekasan Wajibkan ASN Pesan Seragam Lewat Bendahara Kopri

Namun, pihaknya memberikan kebebasan kepada para ASN dan PPPK untuk memesan seragam tersebut melalui siapa saja.

“Saya lupa cek suratnya, jadi intinya seragam itu bisa dibeli di mana saja,” terang Mawardi.

Ia mengaku akan merevisi surat tersebut agar tidak ada kesan pemaksaan terhadap para ASN atau PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan.

“Saya lupa cek suratnya, nanti akan saya revisi,” tegasnya.

Dijelaskan, ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag Pamekasan berjumlah 400 orang. Sesuai dengan surat edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2022, tanggal 29 Januari 2022 tentang pakaian seragam batik kopri, setiap ASN dan PPPK di Wilayah Kemenag wajib menggunakan seragam tersebut pada setiap tanggal 17.

Baca :  Pemkot Bogor Berlakukan Protokol Kesehatan untuk Idul Adha

“Itu segaram dipakai setiap tanggal 17,” tukas Mawardi.

Reporter: LEAD.co.id
Editor: Moh Hasanuddin