Pamekasan, (LEAD.co.id) | Dari kucuran dana Rp64,5 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk Kabupaten Pamekasan, sebanyak 25 persen dialokasikan pada penegakan pemberantasan rokok ilegal.
Alokasi dana 25 persen dari Rp64, 5 miliar DBHCHT ini akan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pamekasan.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan banyak lembaga antara lain pihak Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian sendiri.
Menurutnya, tim yang sudah terbentuk akan bertindak langsung saat berada di lokasi yang ditentukan. “Semua barang yang kena cukai ilegal akan langsung disita, yakni rokok ilegal,” ujarnya.
Perempuan berjilbab itu menjelaskan, tim penindak rokok bodong tersebut akan langsung mendatangi lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak bea cukai. Adapaun informan sudah dipersiapkan dengan melibatkan setiap desa dan kelurahan.
“Operasi penindakan barang kena cukai ilegal ini belum ada pada tahun lalu karena sifatnya ini perdana demi tegaknya hukum,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Astutik itu menjelaskan, untuk teknis penindakan rokok bodong tim turun ke lapangan bisa ke pasar, ke peredaran atau ke toko-toko, atau bisa tempat produksinya. Sementara titik tersebut sudah ditentukan oleh Pihak Bea Cukai Madura.
“Lokasi itu sebenarnya sudah kami bina sehingga terpaksa harus kami sita jika nanti ditemukan tetap beroperasi,” ungkapnya.
Sementara masalah sanksi, pihaknya memasrahkan langsung kepada Bea Cukai Madura. Sebab pihaknya hanya bertindak sebagai koordinator.
Untuk kegiatan sidak pemberantasannya sendiri, Astutik mengatakan, direncanakan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan.
“Kalau misalnya data dari Bea Cukai ada 189 titik ya kita melaksanakan di jumlah itu yang akan dikunjungi. Banyak memang. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura,” ujar dia.
“Jadi hampir seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokoknya,” imbuhnya menerangkan.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





