Sebut Kriminalisasi, Pendukung KSB Minta Terdakwa Dibebaskan

oleh -331 views
Demonstrasi, Pendukung KSB, Koperasi Sejahtera Bersama

BOGOR (Lead.co.id) – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Anggota KSB Bersatu menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Jumat, 7 Juli 2023. Mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Aksi itu dilakukan saat sidang lanjutan kasus Koperasi Sejahtera Bersama (KSP SB) dengan agenda duplik yang diajukan tergugat melalui penasehat hukum KSP SB, Dakka M Silitonga. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

“Kami disini bersatu menyampaikan kepada bapak ibu hakim yang mulia bahwa telah terjadi kriminalisasi Koperasi, dan perampasan atas hak kami yang di rampas sebagai anggota KSB,” ungkap koordinator aksi, Mulyadi saat berunjuk rasa di depan PN Kota Bogor.

Baca :  Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Gelar Demonstrasi, Tuntut Kembalikan Dana

Menurut dia, anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa, tidak ada korban sebagai pemilik. Dia juga mengajak untuk bersatu, bangkit kembali dan musyawarah dalam RAT, kembali ke jati diri Koperasi.

“Kami juga meminta pemerintah khususnya Kemenkop RI yang dalam hal ini mustinya berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota saja, kenyataannya justru melakukan upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Kata dia, kondisi seperti ini akan membuat kegaduhan sosial didalam tubuh koperasi, ujung-ujungnya tentu adanya pelaporan kriminalisasi koperasi ke kantor polisi hingga kerusuhan antar anggota koperasi itu sendiri.

Baca :  Datangi Pengadilan, Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Minta Haknya Dikembalikan

“KSB selama ini tidak pernah mendapatkan fasititas jaminan pinjaman kredit dari pemerintah, modal penyertaan, dana talangan, padahal selama berdiri KSB telah banyak berkontribusi,” beber Mulyadi.

Dalam hal ini, KSB adalah Korban dari regulasi yang menghancurkan nilai nilai dan prinsip dasar koperasi dengan di terbitkannya UU No 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang di batalkan oleh MK.

KSB selalu melakukan RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi dimana adanya LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, dan pemilihan pengaqas pengurus, secara transparan dan syah yang mengikat seluruh anggota.

Baca :  Deposito Tidak Cair, LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Nasabah KSB

“Kasus yang menjerat terdakwa IS dan DZ sangat mengganggu kinerja pengurus dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajibannya yang sudah diputuskan dalam homologasi. Dalam jalannya fakta persidangan tidak ada satu pasal pun yang didakwakan secara syah dan meyakinkan,” kata dia.