Site icon LEAD.co.id

Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Peolakan Masjid Imam bin Hanbal

Demonstrasi, penolakan, Masjid, Imam Ahmad bin Hambal

Penampakan aksi penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Jalan Kolonel Ahmad Syam Rt 05/10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (12/7/2020).

BOGOR (LEAD.co.id) – Sejumlah wartawan dari berbagai media mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari panitia aksi penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu (12/7/2020).

“Saya dan beberapa teman dari media lainnya dihalang-halangi oleh oknum Panitia Aksi berinisial ‘MUL’ dengan alasan tidak ada konfirmasi dengan media dan kegiatan ini tidak boleh diliput. Padahal, aksi tersebut ditempat terbuka atau umum,” kata DN, salah satu wartawan media online.

Menanggapi hal itu, Ibrahim Hermawan selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kota Bogor mengecam peristiwa tersebut. Menurutnya, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalang-halangi, ada ancaman pidana,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurut Ibrahim, kehadiran wartawan di lokasi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan menghimpun informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Saya berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Saya meminta kepada semua pihak untuk memberikan jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” harapnya.

Disamping itu, dia juga meminta kepada para penegak hukum agar bertindak adil dan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap jurnalis.

“Jangan hanya mempidanakan jurnalis ketika ada pihak tertentu yang melaporkan pemberitaan yang tidak menyenangkan,” tambah dia.

Reporter : Sally Sumeke
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version