BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah menangkap enam pelaku begal yang beraksi di sekitar Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupatem Bogor. Aksi sadis begal tersebut sebalumnya telah viral di media sosial.
Keenam pelaku begal itu berinisial RB (20), LL (23), DM (22), FM (24), dan AH (17). Mereka telah beraksi sebanyak 3 kali di malam yang sama dengan tempat berbeda di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan mengatakan, aksi kelompok begal itu tergolong sadis dengan menganiaya tukang ojeg menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka berat.
Korban berinisial E yang mengalami luka berat itu kemudian dilakukan penyelidikan. Sebanyak enam pelaku telah berhasil ditangkap dari beredarnya video di media sosial.
“Penangkapan para pelaku berawal dari beredarnya video viral di media sosial instagram,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, pada Selasa (5/4/2022).
Kapolres menambahkan, terdapat pelaku yang merupakan residivis berinisial LL (23) dengan kasus yang sama. LL sebagai pelaku yang mengajak teman temannya untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Pelaku LL yang mempunyai inisiatif untuk mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.
Atas hal itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.





