Senang, Sebanyak 142 Pasangan Dinikahkan oleh Kapolres Bogor

oleh -270 views

BOGOR (Lead.co.id) – Sebanyak 142 pasangan pengantin merasa senang karena telah mengikuti Nikah Massal yang digelar oleh Polres Bogor, pada Sabtu (27/8/2022).

Pernikahan massal itu diikuti oleh pasangan pengantin termuda dengan usia 20 tahun, dan tertua berusia 67 tahun dengan perbedaan usia 20 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, acara Nikah Massal itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Menurut dia, tujuan kegiatan tersebut yaitu sebagai bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam pernikahan.

Baca :  Kapolres Bogor Gelar Pertemuan dengan Pokja Wartawan

“Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya,” kata AKBP Iman saat di lokasi.

Para pengantin itu sebelumnya telah mendaftarkan diri usai menerima informasi kegiatan Nikah Massal yang diumumkan oleh Polres Bogor.

Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi Nikah Massal itu juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.

“Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat,” ungkap Kapolres.

Baca :  Langka, Pria ini Berikan Saham sebagai Mas Kawin Pernikahannya

Pihaknya juga memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut karena bekerja sama dengan Pemerintah Desa, Kecamatan dan KUA.

Kerja sama dengan sejumlah instansi itu dilakukan sebelum memberikan ketetapan, dan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA.

“Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak,” tambah Iman.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyatakan dukungan terhadap kegiatan nikah massal itu. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

Baca :  Hadapi Corona, Kapolres dan Bupati Bogor Cek Kesiapan RSUD

“Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama, tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara,” kata Burhanudin.