Pamekasan, LEAD.co.id | Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan terus digalakkan guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal yang menggunakan dana DBHCHT itu rencananya akan dilakukan mulai akhir Juli atau awal Agustus 2021. Dimana dalam operasi ini melibatkan pihak Pemkab, Kepolisian, TNI, Satpol PP dan lainnya.
Adapun penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal ini menggunakan pendekata preventif dan represif.
“Akhir Juli atau awali Agustus mulai dilakukan dan berkesinambungan, pemberantasan itu melibatkan Bea Cukai, Pemda, Kepolisian, TNI-Polri dan satpol PP,” kata fungsional pemeriksa Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Sabtu (24/07/2021).
Sementara untuk lokasi dalam pelaksanaan operasi ini berdasarkan dari data pemerintah daerah. Pihak Pemkab Pamekasan, kata Tesar, telah menunjuk informan di tiap desa yang bekerja mengumpulkan informasi tentang penjualan maupun produksi rokok ilegal.
Data dari informan itu akan masuk ke aplikasi Siroleg. Dan Siroleg akan terhubung secara langsung real-time ke dasboard Bea Cukai. “Dari laporan yang sudah ditentukan informan Pemkab, itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh Cukai Madura,” ujar Tesar.
Lebih lanjut, Tesar menjelaskan, jika di toko ditemukan rokok ilegal maka akan dilakukan penyitaan dan pemilik tokonya diberi pembinaan.
Dimana tugas pembinaan itu juga dilakukan oleh tim. Tim tersebut yang akan mengedukasi pemilik toko perihal rokok ilegal itu. Sebab, kata Tesar, bisa jadi masyarakat tidak tahu apakah rokok tersebut ilegal atau tidak.
Kemudian selain edukasi, pemilik toko diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dalam hal ini menjual rokok ilegal.
Lebih lanjut, Tesar menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No 206 tahun 2020 menuntut segala lini untuk saling bekerjasama dalam penegakan rokok ilegal.
“Dengan PMK NO 206 tahun 2020, mulai tahun ini dibentuk Satgas Pemberantasan Rokok Illegal yang terdiri dari banyak unsur. Dengan adanya Satgas ini akan jauh lebih mudah koordinasi. Pemimpin operasinya tetap dari Bea Cukai,” tandasnya.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





