BOGOR (Lead.co.id) – Satpol PP Kota Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Cafe Holywings di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Jumat malam (11/2/2022). Pihaknya mengenakan sanksi denda sebasar Rp 1 juta akibat pelanggaran kapasitas pada Cafe tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penekanan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menjelaskan, pengecekan terhadap cafe Holywings berdasar peraturan PPKM Level 3 yang sesuai Inmendagri nomor 9 tahun 2022.
Pihaknya mengungkapkan bahwa, Inmendagri tereebut menyebutkan bahwa, kapasitas cafe dan resto hanya diperbolehkan 25 persen. Namun, setelah dicek, kapasitas pengunjung cafe tersebut 40 persen.
“Ternyata pada saat kita masuk ke dalam ada pelanggaran kapasitas, seharusnya 25 persen, setelah kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran,” ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran kapasitas yang lebih dari 25 persen di dalam cafe persen resto Holywings, pihak Satpol PP langsung melakukan sanksi administratif sebasar Rp 1 juta.
“Dengan adanya pelanggaran ini Kita berikan saja administratif sebagai pengingat, yang mana bahwa cafe & resto Holywings ini baru buka. Ini sebagai pengingat mereka mungkin besok lusa agar lebih mentaati lagi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Asep menjelaskan, terkait jam operasional dikarekan pihak management beroperasi pada pukul 18.00 wib maka di perbolehkan buka sampai pukul 24.00 WIB.
“Kemudian untuk jam operasional pihak manajemen sudah mengetahui, hanya terkait kapasitas tidak mengetahui, jadi kita berikan sanksi administratif saja,” katanya.
Terkait penegakan peraturan, kata dia, tidak harus semena mena. Ada pula pembinaan terkait prokes, salah satunya adalah memberikan efek jera dengan sanksi administratif
“Jadi kalo membandel juga besok lusa ya kita naikan dendanya, kalo udah kita naikan dendanya juga masih membandel ya kita segel,” pungkasnya.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

