LEAD.co.id | Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2020). Sidak ini untuk merespon informasi warga terkait kejanggalan pelaksanaan pembangunan RSUD Leuwiliang.
Anggota Komisi 4 diantaranaya Ridwan Muhibi (Fraksi Golkar) dan Ruhiyat Sujana (Fraksi Demokrat) turun ke lokasi untuk menemukan kebenaran informasi tersebut. Namun demikian, saat melaksanakan tugasnya, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan proyek.
Kedua anggota DPRD ini sempat adu mulut dengan pihak petugas keamanan proyek, karna kedatangannya dihalang-halangi. Ruhiyat, angota Dewan dari Fraksi Demokrat ini mempertanyakan SOP dan aturan mengapa anggota dewan tidak diperkenankan masuk. Selain itu, dia juga mempertanyakan progres pekerjaan pembangunan gedung RSUD.
Namun demikian, petugas keamanan proyek menjawab bahwa, setiap tamu harus mendapat rekomendasi dari Rumah Sakit dan didampingi pelaksana proyek.
“Ini sudah peraturan, kalau ada tamu harus ada rekomendasi dari Rumah Sakit dan didampingi oleh pihak pelaksana proyek,” tegas Dedi petugas keamanan proyek.
Selang keributan berlangsung, Haris manager pelaksana pembangunan gedung datang menghampiri kedua anggota Dewan tersebut. Ruhiyat sujana mempertegas bahwa setiap pekerjaan harus sesuai dengan SOP agar tidak ada miss komunikasi antara pelaksana maupun dengan pihak lain.
Kepada awak media, Ruhiyat mengaku sudah baik baik bertanya, tapi malah dibohongi dan terkesan dihalang-halangi, sehingga terjadi kemarahan.
KSLL Jadi Tiang Pancang ?
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor mendapat informasi adanya kejanggalan pembangunan di RSUD Leuwiliang, tentang adanya perubahan menurut Pagu Anggaran dari Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) menjadi tiang pancang.
Sidak oleh Komisi 4 ini akhirnya menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan RSUD Leuwiliang, sesuai informasi yang didapat dari warga. Dengan nada marah, Ruhiyat mempertanyakan, mengapa pelaksanaan Kontruksi Sarang Laba-Laba diubah menjadi tiang pancang.
“Ini menggunakan uang rakyat loch, bukan uang perusahaan anda, jadi harus sesuai dengan apa yang dituangkan dalam pagu anggaran,” tanya Ruhiyat kepada pihak pelaksana proyek.
Sementara itu, Haris menjelaskan bahwa progres pekerjaan sudah mencapai 25% selama 80 hari kerja. “Jadi begini pak dalam peta wilayah, daerah Leuwiliang kan termasuk daerah rawan gempa, jadi kami melakukan rapat dengan beberapa pihak, baik pelaksana maupun Rumah Sakit dan PPK, maka hasil rapat menganjurkan untuk membuat pondasi tiang pancang dan itu sudah melalui kajian Prof Paulus seorang ahli dari Bandung, maka dari dasar itu lah kami membangun pondasi tiang pancang,” jawab Haris Manager Pelaksana Pembangunan.
Sementara itu, Ridwan Muhibi yang biasa disapa Kang Bibih mempertanyakan surat pengajuan perubahan ke Dinas Perencanaan. “Dan kalaupun ada rapat, itu harus ada persetujuan dari pihak Pejabat pembuat komitmen dalam hal itu pihak RSUD Leuwiliang, Pengguna Anggaran dalam hal ini Kadinkes Kabupaten Bogor serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Wadir RSUD yang pada saat itu dr. Zen, bahkan saat dikomfirmasi dr zein tidak pernah ada rapat apapun, jadi jika ada perubahan minimal harus ada rapat melibatkan beberapa pihak yang disebutkan diatas,” tegas Bibih.
Atas pertanyaan tersebut, Manager Pelaksana (Haris) menjelaskan bahwa, pihaknya sedang mengajukan, dan pengajuan itu sedang dalam proses.
Kepada awak media, Bibih mengatakan dari penjelasan Manager Pelaksana bahwa pengajuannya perubahan baru diajukan, “mengapa pelaksana pembangunan melaksanakan perubahan, bukankah pengajuannya itu belum tentu disetujui, sebab pada saat penganggaran sudah sesuai kajian konsultan, masa konsultannya gak mimikirkan hal itu,” tegas Bibih.
“Dalam proses pengajuan perubahan dari Kontruksi Sarang Laba-Laba menjadi tiang pancang itu tidak mudah. Harus ada perubahan anggaran, kalau dari pondasi ada perubahan anggaran maka akan berdampak juga kepada yang lain lain, kalau sudah begitu berarti harus ada lelang ulang kembali, dan ini malah jadi rancuh,” tandas bibih.
Lebih lanjut, Bibih menjelaskan atas Sidak yang dilakukan, karena Dinkes dan RSUD ini leading sector Komisi 4, serta yang menganggarkannya. Komisi 4 melihat secara utuh penggunaan anggarannya, Control Budgeting atau pengawasannya.
“Guna memperdalam adanya perubahan Kontruksi, Komisi 4 akan melibatkan Komisi 3 dalam Kontruksi karna itu domainnya Komisi 3 tentang Kontruksi,” pungkasnya.
Mengutip dari salah satu sumber berita media Online (Bogorupdate), Direktur Utama (Dirut) RSUD Leuwiliang dr Hesti Iswandari mengungkapkan jika perubahan Kontruksi Pondasi Gedung RSUD Leuwiliang sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Reporter:M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: DP

